Senin 22-07-2024 telah di laksanakan musyawarah pembentukan tim penyusun RPJMDES perubahan untuk tahun 2018-2026 ini di picu karna di sahkannya UU tetnang perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk jangka waktu 2 tahun. Acara musyawarah ini di hadiri oleh semua anggota BPD dan Pendamping Desa yang di mana mendapat hasil tim penyusun tersebut adalahÂ




























